Jaksa Beberkan Peran Anak Riza Chalid dalam Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Pertamina

anak Riza Chalid

Thekartinatv.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kembali di gelar dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terkait peran Kerry dan sejumlah pejabat Pertamina dalam kasus besar yang di taksir merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Read More : Bikin Penasaran! Kisah Nyata Mantan Narapidana Yang Sukses Jadi Pengusaha Di Jakarta Selatan

Dugaan Manipulasi Sewa Kapal

Jaksa mengungkap bahwa Kerry di duga mengatur penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) agar hanya kapal jenis Suezmax milik perusahaan itu yang di sewa oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Proses pengadaan kapal ini di sebut hanya formalitas belaka karena kapal tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

โ€œTerdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, bersama Kerry dan Dimas Werhaspati melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas,โ€ ujar jaksa di persidangan. Dari pengadaan itu, Kerry dan rekannya di duga memperkaya diri melalui PT JMN hingga lebih dari US$9,8 juta dan Rp1 miliar.

Baca juga: Viral Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Tanda Langit Kita Tak Lagi Bersih?

Skandal Sewa Terminal BBM Merak

Selain kasus kapal, Kerry juga di sebut berperan dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak. Ia bekerja sama dengan ayahnya, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo melalui PT Tangki Minyak serta PT Oiltanking Merak (OTM). Dari praktik ini, mereka di duga memperoleh keuntungan fantastis hingga Rp2,9 triliun.

Jaksa menyebut Kerry tetap menyetujui perjanjian kerja sama meski terminal belum di miliki dan belum masuk daftar vendor resmi Pertamina. Bahkan, nilai aset OTM di masukkan ke dalam perhitungan biaya sewa, membuat biaya meningkat drastis dan merugikan keuangan negara.

Dana Korupsi untuk Gaya Hidup Mewah

Ironisnya, sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp176 miliar di sebut di gunakan untuk kegiatan golf mewah di Thailand. Kegiatan itu bahkan di ikuti oleh sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Yoki Firnandi dan dua rekannya.

Sidang ini membuka tabir dugaan korupsi raksasa yang melibatkan jaringan bisnis dan pejabat tinggi BUMN energi. Jaksa menegaskan, praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya soal uang, tetapi juga bukti rusaknya integritas.