Thekartinatv.com – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa, dengan jadwal berbeda di setiap lokasi.
Read More : Viral! Video Rapat Paripurna Jakarta Selatan Yang Penuh Drama Dan Kontroversi
Program Samsat Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk. Dengan layanan jemput bola ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada Selasa ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–16.00 WIB) dan Pospol TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmasphere (09.00–13.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–14.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Pertama, KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopinya
- Kedua, BPKB asli dan fotokopi
- Terakhir, STNK asli dan fotokopi
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Polisi Catat Angka Kecelakaan Menurun Drastis Berkat Edukasi Keselamatan
Dengan tersedianya 14 titik Samsat Keliling di wilayah Jadetabek, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan secara cepat dan mudah. Kehadiran layanan ini merupakan langkah nyata Polda Metro Jaya dalam mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak.