Thekartinatv.com – Artis Nikita Mirzani meluapkan isi hatinya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Nikita menegaskan bahwa selama delapan bulan menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, ia telah di pisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
Read More : Geger! Pembunuhan Sadis Di Apartemen Mewah Jakarta Selatan, Polisi Periksa Saksi
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah di pisahkan paksa dengan cara yang zalim dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara-cara keji,” ujar Nikita dalam sidang.
Ia menambahkan, baru belakangan ini dirinya mendapat kesempatan untuk menjenguk anak setelah memperoleh izin dari majelis hakim. “Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi saya tidak bisa berada di dekatnya untuk menemani. Alhamdulillah, kemarin saya di izinkan oleh Bapak Hakim,” ucapnya dengan nada haru.
Merasa Dijebak dan Tak Diperlakukan Adil
Menurut Nikita, apa yang ia alami merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat menyakitkan. Ia mengaku di jebak dalam kasus yang di sebutnya sebagai skenario pihak lain untuk menjatuhkannya.
“Kejam, Yang Mulia. Skenario penjebakan ini sudah di rencanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” kata Nikita.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum sejak tahap penyidikan. Nikita menduga ada upaya terencana dari Reza Gladys dan oknum aparat untuk memenjarakannya. “Saya di perlakukan tidak adil mulai dari penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah di desain untuk menjatuhkan saya,” lanjutnya.
Baca juga: Kolaborasi Hebat! Polri dan Komunitas Ojol Bersatu Jaga Keamanan Ibu Kota
Dugaan Suap dan Harapan Bebas dari Tuntutan
Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan kasusnya. Ia bahkan telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia,” tuturnya.
Di akhir pleidoinya, Nikita memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. “Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon agar segera di bebaskan karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara tambahan. Jaksa menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Kasus ini menjerat Nikita dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, yang kini tengah menunggu putusan akhir majelis hakim.