Thekartinatv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan kewenangan penetapan status buronan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan keputusan ini, pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejari Jaksel.
Read More : Sensasi Baru! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Luncurkan Layanan E-court Canggih
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima laporan hasil pelaksanaan dari Kejari. โNanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya untuk menjadikan Silfester buron,โ ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menambahkan, pengacara Silfester sudah beberapa kali dipanggil untuk berkoordinasi, namun eksekusi belum juga terlaksana.
Kasus Hukum Lama Terkait Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla
Kasus hukum yang menjerat Silfester bermula dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017. Saat itu, sekitar 100 advokat melaporkan Silfester karena merasa di rugikan oleh ucapannya. Proses hukum berjalan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan Silfester bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 yang di bacakan pada 20 Mei 2019.
Namun, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman tersebut. Bahkan, ketika di jadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia justru mangkir dan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Baca juga: Dulu Ramai dan Bergengsi, Kisah Surutnya Kampung Kemang, Tempat Hits Jakarta yang Kini Terlupakan!
Desakan Publik agar Eksekusi Segera Dilakukan
Lambannya proses eksekusi terhadap Silfester menuai kritik publik. Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis turun tangan menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025. Mereka menuntut agar kejaksaan segera menegakkan keadilan dengan mengeksekusi putusan hukum yang sudah inkrah.
Desakan ini menjadi simbol ketegasan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus pengingat agar tidak ada lagi pihak yang kebal terhadap hukum, siapa pun dan setinggi apa pun posisinya.