Thekartinatv.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah tersebut melibatkan dua orang yang sama-sama merupakan pengguna sabu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa pelaku dan korban hanya pengguna, bukan pengedar.
Read More : Geger! Pembunuhan Sadis Di Apartemen Mewah Jakarta Selatan, Polisi Periksa Saksi
“Mereka hanya pengguna, bukan pengedar. Ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi,” ujarnya saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (27/10). Dari hasil pemeriksaan, di ketahui perselisihan kecil muncul karena perbedaan porsi sabu yang di konsumsi. Pelaku merasa di rugikan karena tidak mendapat bagian seimbang di banding korban, hingga akhirnya timbul emosi yang berujung pertengkaran dan penganiayaan.
Sabu Dibeli Secara Patungan, Bukan dari Jaringan Narkoba
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa sabu yang di gunakan keduanya di beli secara urunan atau patungan, tanpa peran sebagai bandar maupun pengedar. “Urunan belinya,” tegas Alfian. Polisi menegaskan bahwa kasus ini murni konflik sesama pengguna sabu, bukan tindak kriminal yang melibatkan jaringan narkotika.
Pelaku di ketahui merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), sementara korban adalah rekan lamanya dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika.
Motif Pelaku di Duga Karena Dendam Lama
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku, berinisial AAS (36), melakukan penganiayaan terhadap korban HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Bidara Cina. Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyebut bahwa pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena dendam lama terhadap korban.
“Saat di lakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi, pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas,” ujar Samsono.
Baca juga: Kini Banjir Dari Luapan Sungai Ciliwung Rendam 20 RT di Jakarta pada Selasa Pagi
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku AAS berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis kerambit untuk melukai korban. Saat ini, AAS telah di tahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia di jerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.