Thekartinatv.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa proses hukum dalam sejumlah kasus kekerasan kini semakin berpihak kepada korban. Hal ini menunjukkan adanya penguatan sistem hukum yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban.
Read More : Kasus Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Terungkap Di Jakarta Selatan
“Dari beberapa kasus yang kami kawal, proses hukum telah berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban. Terutama melalui upaya pendampingan, bantuan hukum, dan hak-hak pemulihan.” Ujar Menteri Arifah dalam konferensi pers bertajuk “Capaian KemenPPPA Selama Satu Tahun” di Jakarta, Senin.
Kasus Kekerasan yang Dikawal KemenPPPA
KemenPPPA telah mengawal berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di berbagai daerah. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta kasus anak korban kekerasan dan penelantaran di Jakarta Selatan.
“Pada kasus anak korban kekerasan dan penelantaran, kami mendampingi kurang lebih selama tiga bulan sejak anak ini belum terdeteksi identitasnya. Hingga akhirnya kami menemukan siapa orang tuanya. Kini pelaku kekerasan sudah di tahan di Polda Metro Jaya,” jelas Arifah.
Baca juga: Dulu Ramai dan Bergengsi, Kisah Surutnya Kampung Kemang, Tempat Hits Jakarta yang Kini Terlupakan!
Beragam Kasus Kekerasan Anak di Berbagai Wilayah
Selain itu, terdapat kasus meninggalnya anak berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, akibat kekerasan fisik dan seksual yang di lakukan oleh pelaku berusia 16 tahun. KemenPPPA juga mengawal kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh anak 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun oleh enam anak di Karawang, Jawa Barat.
Tak hanya itu, kementerian juga menyoroti praktik perkawinan anak di Lombok Tengah, NTB, kasus pelanggaran ITE dan pornografi dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah”, hingga pencabulan empat anak oleh teman sebaya di Bekasi, Jawa Barat.
Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan
KemenPPPA juga menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia dua tahun oleh ayah kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi di Yogyakarta dan persetubuhan anak oleh 12 pelaku di Cianjur.
“Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan harus terus di perkuat, dengan pendekatan yang berpihak kepada korban,” tegas Menteri Arifah Fauzi.