Sidang Panas Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Bacakan Pembelaan atas Kasus Pemerasan Rp4 Miliar!

Nikita Mirzani

Thekartinatv.com – Aktor sekaligus selebritas kontroversial Nikita Mirzani di jadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang ini akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

Read More : Terungkap! Mengapa Kasus Narkoba Di Jakarta Selatan Sering Melibatkan Artis

“Sidang dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.” Tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, di kutip Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Menanggapi hal itu, Nikita mengaku sudah menyiapkan pembelaan pribadinya.

“Yang penting sudah selesai, jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti tinggal bagian saya, minggu depan,” ujar Nikita usai sidang pada Kamis (9/10/2025).

Kronologi Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari unggahan video akun TikTok @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dr. Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). Dalam video tersebut, pemilik akun Samira menyebut bahwa kandungan serum vitamin C booster milik Glafidsya tidak sesuai klaim dan tidak sebanding dengan harga jualnya.

Beberapa hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya dan menilai hasilnya tetap mengecewakan. Ia bahkan mengimbau publik untuk tidak membeli produk tersebut. Setelah kritik itu viral, Reza pun mengunggah video permintaan maaf.

Namun, dalam momen itulah Nikita Mirzani ikut campur dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara. Dalam siaran itu, Nikita berulang kali menjelekkan Reza serta menuding produknya berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Dugaan Pemerasan dan Ancaman

Setelah video tersebut viral, seorang rekan bernama dr. Oky di sebut memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita kemudian mengancam Reza dan meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai “uang tutup mulut”.

Merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar kepada Nikita. Akibat kejadian itu, Reza mengalami kerugian besar dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Bikin Melongo! 10 Foto Pemandangan Jakarta Selatan Dari Ketinggian Yang Bikin Takjub

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
  • Pasal 369 KUHP tentang pemerasan,
  • serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini publik menantikan bagaimana isi pleidoi Nikita Mirzani yang akan dibacakan di persidangan hari ini, apakah mampu meringankan tuntutan hukum yang cukup berat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *