Thekartinatv.com – Kasus penggelapan dana kembali mencuat di dunia otomotif dan kali ini melibatkan seorang pejabat internal perusahaan. Di tengah maraknya persoalan pinjaman online yang menjerat banyak masyarakat. Muncul kisah miris dari seorang kepala cabang dealer motor yang nekat menyelewengkan dana perusahaan demi menutup utang pribadinya.
Read More : Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Tersangka Pencucian Uang Di Jakarta Selatan
Perbuatan ini bukan hanya merugikan tempatnya bekerja, tetapi juga menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Seorang kepala cabang dealer sepeda motor di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, di tangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk melunasi puluhan pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya dan terus membesar karena bunga yang tinggi.
Kronologi Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana
Pelaku berinisial BAK (44), yang menjabat sebagai kepala cabang sebuah dealer motor di Jalan RC Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan. Ia di duga kuat menggelapkan uang hasil penjualan kendaraan. Kasus ini terungkap saat tim audit perusahaan, PT JUM, melakukan pemeriksaan pembukuan periode Juli hingga Desember 2024 pada awal tahun 2025.
“PT JUM pada bulan Januari melakukan audit dari pembukuan bulan Juli sampai Desember dan menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Modus Operandi dan Jumlah Kerugian Perusahaan
Dari hasil audit, di ketahui bahwa BAK mengambil uang sebesar Rp 572.171.000 dari hasil penjualan 22 unit motor. Dana tersebut seharusnya di setorkan ke rekening perusahaan, namun pelaku justru mentransfernya ke rekening pribadinya.
“Pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan cabang untuk kepentingan pribadi,” tambah Seala.
Alasan Pelaku: Terjerat Pinjaman Online
Setelah di lakukan penyelidikan, BAK akhirnya di tangkap di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025). Dalam pemeriksaan, BAK mengaku uang hasil penggelapan di gunakan untuk membayar 25 akun pinjaman online yang menumpuk akibat bunga tinggi.
“Awalnya untuk menutup usaha yang bangkrut, tapi lama-lama makin banyak pinjol yang harus di bayar.” Ujar BAK di hadapan penyidik.
Baca juga: Terbongkar! Rahasia Di Balik Foto-foto Makanan Viral Di Jakarta Selatan
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, BAK di jerat dengan Pasal 372 jo 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau agar perusahaan memperketat sistem pengawasan keuangan agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jeratan pinjol bisa berujung fatal jika tidak di kendalikan. Pengelolaan keuangan yang buruk dapat menggiring seseorang pada tindakan kriminal, bahkan di lingkungan profesional sekalipun.